JAKARTA – Sederet platform asing terpantau belum juga mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Platform tersebut masih sanggup diakses dengan bebas oleh masyarakat.
Berdasarkan penelusuran MNC Portal Indoensia, Rabu (27/7/2022), sederet platform asing yang belum mendaftar seperti Opera, LinkedIn, Alibaba, Amazon, Paypal masih sanggup diakses tanpa kendala.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan melakukan pemblokiran kalau surat teguran yang dilayangkan tidak juga diindahkan.
Bakal diketahui, Kominfo sendiri semula memberikan tenggat waktu pendaftaran pada tanggal 20 Juli 2022. Kemudian hingga jatuh tempo masih banyak platform yang belum mendaftar.
Kemudian sehari setelahnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat teguran dan memberikan perpanjangan waktu hingga 5 hari.
“Sekarang sedang kita siapkan surat peringatan kemudian diproses semasih lima hari kerja. Surat peringatan ini bakal segera melengkapi. Kalau tidak dilakukan, kemudian proses pemblokiran akan berjalan,” katanya dalam konferensi pers beberapa waktu kemudian.
Kalau mengacu pada pernyataan Kominfo tersebut, seharusnya masa ini hingga pukul 23.59 WIB telah dilangsungkan pemblokiran. Tetapi, sampai sekarang belum ada tanda-tanda platform asing tersebut akan ditendang.
Tidak diketahui, apa alasan sederet platform tersebut belum juga mendaftar dan tidak jelas juga kenapa hingga masa ini Kominfo belum memberikan keterangan.
Kominfo sendiri, sejak jauh-jauh hari telah menegaskan bahwa setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 20 Juli 2022 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai PSE Lingkup Privat.
Kominfo menyebut setiap PSE ini diwajibkan mendaftar bakal mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
(amj)