“Penting ada penguatan regulasi dan konsistensi bakal menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data tersebut,” kata pengajar di Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Gajah Mada, Treviliana Eka Putri, dalam webinar bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat.
Baca juga: Indonesia angkat isu keamanan data di pertemuan G20 tingkat menteri
Regulasi yang dimaksud ialah Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP), yang kini masih berupa rancangan undang-undang. Undang-undang diyakini akan memperkuat perlindungan data pribadi di Indonesia.
Perlindungan data pribadi di Indonesia masa ini diatur dalam, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kala terjadi praktik arus data lintas negara, undang-undang perlindungan data pribadi mampu memberikan kepercayaan terhadap praktik tersebut.
Selain regulasi utama, menurut Treviliana, penting juga bakal menerapkan empat prinsip yang akan ditawarkan Indonesia pada forum DEWG nanti, ialah sah (lawfulness), transparansi, keadilan (fairness) dan timbal-balik (reciprocity).
Prinsip sah akan memberikan dasar hukum mengenai transfer data lintas negara tersebut. Sementara itu, prinsip transparansi akan menjamin subjek data atau pemilik data mendapat informasi bagaimana data mereka diproses.
Pada prinsip keadilan, perlu ada kepastian bahwa aktivitas pertukaran data tidak memberikan dampak negatif terhadap subjek data.
Prinsip timbal-balik akan mengatur supaya praktik transfer data lintas negara ini tidak berat sebelah.
Kepercayaan dalam arus data lintas negara, menurut Treviliana, tidak hanya dengan regulasi, namun, juga peningkatan kapasitas dan kapabilitas dalam aspek hukum, sumber daya manusia dan keamanan.
Indonesia, dengan Kementerian Kominfo, menjadi pengampu dalam forum DEWG G20, yang akan diselenggarakan mulai bulan depan.
Pada forum ini, Indonesia mengusung tiga isu prioritas ialah konektivitas dan pemulihan pascaCOVID-19, talenta dan literasi digital, dan arus data lintas negara yang terpercaya.
Forum G20 diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan mengenai arus data lintas negara.
Baca juga: Kominfo kejar RUU PDP selesai tahun ini
Baca juga: Indonesia tawarkan prinsip tata kelola data di DEWG G20
Baca juga: Menkes: Perlu dibentuk platform global berbagi data sekuens genom
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
COPYRIGHT © ANTARA 2022